Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No 1/2021 yang menyebutkan, aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
“Dalam putusannya, MA juga menyebut TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN,” ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Dikatakan, ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, menjadi domain pemerintah.
Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.
Hendardi berharap, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.
Namun demikian, lanjut dia, problem implementasi norma sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.
Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara. (duk)











