Tuntut Pengangkatan Karyawan, Massa PT BRK Demo ke DPRD Sumsel

Senin, 3 April 2017
Puluhan massa berorasi di halaman DPRD Sumsel.

Palembang, Sumselupdatede.com – Puluhan massa dari Kabupaten Ogan Ilir menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap dari awal hubungan kerja.

Tuntutan yang disampaikan di Kantor DPRD Sumsel itu sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004.

Read More

“Kami juga menuntut diberikan alat perlindungan kerja dan sarana karyawan, sesuai Undang-undang,” ujar Koordinator Aksi, Syahreza Pahlepie, saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Sumsel, Senin (3/4/2017).

Menurut mereka, pimpinan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir tersebut diduga melakukan tindakan semena-mena, dengan memecat buruh secara sepihak dan tidak mematuhi ketentuan Undang-undang.

“Kami meminta Ketua SERBU SSBB yang di PHK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk dipekerjakan kembali,” imbuhnya.

Setelah menyampaikan orasinya, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, Wakil Ketua Komisi V RA Anita Noeringhati, Ir Holda, Askweni datang menemui demonstran.

“Kami sudah menerima dan membaca laporan ini, tapi kami belum bisa memutuskan. Namun secepatnya, DPRD akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pertemuan segitiga,” kata Yansuri.

Selanjutnya massa diajak berdialog di ruang banggar DPRD Sumsel. Di dalam diskusi, RA Anita mengatakan terkait ketenagakerjaan, pihaknya memang telah melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan di Sumsel.

“Kami juga meminta informasi tentang perusahaan tersebut. Jika kawan-kawan bawa data yang akurat akan lebih baik, seperti berapa yang telah di PHK dan sebagainya,” tandasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts