Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Mura kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.
Kali ini aparat menangkap Nadi (42), warga Dusun IV, RT 01, Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.
Pengedar narkoba ini disergap aparat saat asyik duduk di pinggir Jalan Hanura, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (31/12/2016), sekitar pukul 17.00.
Dalam penyergapan itu aparat mengamankan barang bukti satu klip plastik kecil yang berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu seharga Rp400 ribu.
Tak hanya itu, petugas menyita satu klip plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dgn seharga Rp300 ribu.
Satu klip plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu dan enam plastik klip kosong.
Aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu diduga hasil penjualan shabu dan satu unit HP Nokia warna hitam.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzons, SIP menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba sering bertransaksi di wilayah Kecamatan Tugumulyo.
Seterusnya anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan, aparat melakukan penyergapan.
Tersangka saat akan ditangkap sedang duduk dipinggir jalan menunggu pembeli. Begitu melihat mobil petugas datang, tersangka langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti diduga shabu-shabu di tangan kiri dan di kantung celana sebelah kanan milik tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











