Tujuh Bulan Melarikan Diri, Yetok Ditangkap Petugas

Kamis, 23 Agustus 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Tujuh tahun melarikan diri usai melakukan pembunuhan, akhirnya Heriyanto alias Yetok (38) berhasil diringkus Uni Reskrim Polsek Ilir Barat II (IB II) Palembang, Kamis (23/8/2018). Ketika itu tersangka Yetok sedang bersembunyi di bawah rumah panggung.

“Selama ini saya kabur ke Jakarta dan Jambi dan bekerja sebagai buruh bangunan.Saya kira polisi sudah lupa jadi saya pulang ke Palembang tapi akhirnya ditangkap polisi,” ujar Yetok.

Read More

Tersangka Yetok merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Candra yang terjadi di kawasan Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, September 2011. Korban Candra meninggal dunia di RS AK Gani Palembang dengan kondisi luka disabet senjata tajam (sajam) celurit.

Mengenai motif terjadinya pembunuhan, tersangka Yetok mengakui bahwa korban Candra cemburu dengannya.

“Aku sama korban Candra itu bertetangga. Waktu itu korban Candra merasa cemburu dengan aku, jadi aku tidak terima dan kami ribut. Aku ambil celurit di rumah dan dua kali aku bacoknya,” ujar Yetok.

Sementara itu,Kapolsek IB II Kompol Dwi Utomo didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, belum ditemukan dan diduga sudah dibuang tersangka.

“Untuk motif terjadinya kasus pembunuhan ini, masih dalam penyidikan.Tersangka dikenakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman pidananya maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts