Baturaja, Sumselupdate.com – Masyarakat yang tergabung dalam wadah Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) menggelar aksi penghadangan mobil angkutan batubara yang melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Kamis (23/1/2020).
Aksi warga ini dipusatkan di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Dalam aksinya, masyarakat menyatakan sikap untuk melarang armada angkutan khusus batubara melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten OKU.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 angka 5 bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan angka 6 jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha perorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Untuk itu tidak dibenarkan angkutan batubara melintas di jalan umum,” ujar Hipzin, salah satu massa aksi.
Hipzin menjelaskan sikap MAPAN bahwa kerusakan jalan umum selama ini disebabkan oleh armada angkutan khusus batubara yang melebihi tonase.
Di samping itu konvoi truk angkutan batubara sangat mengganggu jarak pandang pengguna jalan umum lainnya, sehingga angka kecelakaan sangat tinggi.
Menurutnya, armada angkutan batubara sudah sangat pantas menggunakan jalur khusus sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan di Kabupaten OKU selama ini belum belum diperlakukan sebagaimana mestinya baik itu UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan peraturan daerah Sumatera Selatan Nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” urainya.
Maka dari itu, masyarakat akan terus-menerus melakukan penertiban atau melarang angkutan khusus batubara yang selama ini melintas dengan bebas di jalan umum wilayah Kabupaten OKU sehingga peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan.
Dalam aksi ini MAPAN OKU meminta Kapolres OKU dan Kapolda Sumatera Selatan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap armada angkutan batubara yang masih bebas melintas di jalan nasional di wilayah OKU.
Selanjutnya meminta Kadishub OKU, Kadishub Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Kapolres OKU dapat melaksanakan tindakan nyata terhadap armada angkutan batubara yang melintas di jalan nasional wilayah kabupaten kabupaten OKU sesuai dengan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 13.
MAPAN OKU juga merekomendasikan kepada aparat negara dapat menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun UU No 38 tahun 2004 tentang jalan serta peraturan daerah provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Aksi ini akan kami lakukan selama satu bulan atau sampai tuntutan kami diakomodir oleh pemerintah,” pungkas Hipzin. (arm)











