Washington, Sumselupdate.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Senin (15/12) yang mengklasifikasikan fentanil ilegal beserta bahan kimia prekursor utamanya sebagai senjata pemusnah massal.
Dalam perintah tersebut, fentanil disebut lebih menyerupai senjata kimia dibandingkan narkotika. Disebutkan pula bahwa dosis dua miligram saja, jumlah yang hampir tidak terdeteksi dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja, sudah cukup mematikan.
“Ratusan ribu warga Amerika meninggal dunia akibat overdosis fentanil,” demikian tertulis dalam surat perintah eksekutif tersebut.
Melalui kebijakan ini, Departemen Kehakiman AS diperintahkan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap jaringan perdagangan fentanil. Perintah tersebut juga menginstruksikan Departemen Pertahanan dan Departemen Kehakiman untuk menilai apakah sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum.
Saluran berita Politico dalam laporannya pada Senin menilai waktu penetapan kebijakan ini sangat mencolok, di tengah meningkatnya spekulasi bahwa AS mempertimbangkan operasi darat terhadap target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di Venezuela. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Politico juga menyebutkan bahwa penetapan fentanil sebagai senjata pemusnah massal dapat memberikan pembenaran hukum tambahan bagi AS untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela.
Sementara itu, pada hari yang sama, Trump menyampaikan bahwa pemerintahannya juga tengah sangat serius mempertimbangkan penandatanganan perintah eksekutif untuk menurunkan klasifikasi ganja ke tingkat narkoba yang lebih rendah. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi pembatasan federal terhadap ganja.
CBS News melaporkan, langkah ini akan menjadi perubahan signifikan karena untuk pertama kalinya pemerintah federal secara resmi mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis.
(**)











