Truk Molen Tabrak Portal Pembatas Ketinggian di Jembatan Ogan

Writer: - Sabtu, 15 November 2025
Mobil truk molen nopol BG 8102 QA, saat menabrak portal pembatas ketinggian di jembatan Ogan, Sabtu (15/11/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah truk molen menabrak portal pembatas ketinggian di atas jembatan Ogan, Jalan lintas Sumatera, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Akibat ditabrak truk molen dengan nopol BG 8192 QA tersebut, portal pembatas ketinggian dengan lebar lebih dari 8 meter itu patah dan nyaris menimpa pengendara lain yang melintas.

Read More

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Kanit Gakum Laka Lantas, Iptu Hermanto, yang mendapati informasi adanya laka lantas tunggal mobil molen menabrak portal pembatas ketinggian di atas jembatan Ogan tersebut, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

“Benar adanya kejadian laka lantas ini, portal pembatas ketinggian untuk kendaraan patah ditabrak truk molen. Dimana bagian depan truk sudah lewat, namun molennya menyangkut hingga mematahkan pembatas ketinggian,” ungkapnya, saat diwawancarai di TKP.

Peristiwa laka lantas itu, lanjut Iptu Hermanto, terjadi pada Sabtu (15/11/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal ketika mobil truk molen yang dikemudikan oleh sopir bernama Mukhtar, datang dari arah jalan KH Wahid Hasyim menuju ke jalan lintas Sumatera, Kecamatan SU I Palembang.

Baca juga : Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Lakalantas Maut yang Merenggut Nyawa Ketua Baznas OKI

Namun ketika hendak menyeberang melewati jembatan Ogan, sopir tidak melihat lagi portal pembatas ketinggian untuk kendaraan melintas di atas jembatan Ogan yang sudah ada plang peringatan dengan ketinggian 3,5 meter, sehingga molen bagian belakang truk menabrak portal pembatas ketinggian hingga patah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, untuk mobil truk molen kami amankan dan sopirnya kami lakukan pemeriksaan. Diduga sopir melanggar pasal 310 ayat 1, tentang kelalaian sopir yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang. Portal pembatas ketinggian ini sudah ada plang peringatannya, tidak boleh melebihi 3,5 meter, sedangkan molen truk ini melebihi ketinggian,” terangnya.

Sementara itu sopir truk molen, Mukhtar mengaku tak melihat plang peringatan ketinggian dan mengira awalnya bisa melewati portal pembatas.

Baca juga : Lakalantas Maut, Gadis 22 Tahun Tewas Usai Tabrak Belakang Truk, Sopir Kabur

“Saya habis bongkar muat, sebelumnya saya datang dari Kertapati dan bisa melewati jembatan Ogan yang di sebelahnya. Usai bongkar muat, saya mau lewat lagi di jembatan Ogan, rupanya molen menyangkut di portal pembatas ketinggian dan portalnya patah,” jelasnya.

Dari peristiwa laka lantas itu, menyebabkan arus lalu lintas sedikit terganggu, dan akibat patahnya portal pembatas ketinggian pihak kontraktor mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp100 juta.

Kontraktor bagian pelaksana perbaikan jembatan Ogan, Nisem mengaku akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan truk molen, karena dari kejadian itu mengakibatkan kerugian ditafsir mencapai Rp 100 juta.

“Tiang portal tingginya 3,5 meter, sedangkan lebar portal sekitar 8 meter, dan yang patah ditabrak itu lebar portalnya. Kalau data sudah lengkap, kami akan meminta tanggungjawab atas patahnya portal pembatas ketinggian untuk kendaraan melintas di atas jembatan Ogan ini, karena kerugian ditafsir sekitar Rp 100 juta,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts