Hilang Kendali Akibat Mengantuk, Mobil Truk Hantam Tiang Baliho dan Pos Kamling di Depan Stasiun Kereta Api

Writer: - Rabu, 21 Januari 2026
Mobil Truk Hantam Tiang Baliho dan Pos Kamling di Depan Stasiun Kereta Api, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (21/1/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah mobil Truk jenis Mitsubishi bernomor polisi BG 8693 ID berwarna kuning bermuatan sawit menabrak tiang baliho sekaligus pos kamling yang didalamnya ada seseorang.

Insiden laka lantas tersebut terjadi di Jalan KI Marogan, tepatnya di depan stasiun kereta api, Kecamatan Kertapati Palembang, pada pada Rabu (21/1/2026) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Read More

Akibat kejadian ini, mobil truk mengalami kerusakan parak dan sawit berhamburan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan untuk seorang pria yang ada di dalam pos kamling bernama Asrul (45), mengalami luka-luka lecet di dada, dibibir, perut dan dibawa kerumah sakit (RS) Bari Palembang, karena tidak sadarkan diri.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan berawal saat pengemudi mobil Truck Mitsubishi bermuatan sawit hendak menuju kearah Jembatan Ogan Kertapati Palembang. Namun setiba di TKP, pengemudi hilang kendali karena mengantuk dan langsung menabrak tiang baleho serta pos kamling yang didalamnya ada seseorang.

Baca juga : Truk Tangki Berulah di Palembang, Dua Kecelakaan Sehari: Satu Tewas, Satu Kritis

Setelah menabrak, mobil Truck Mitsubishi tersebut terbalik mengarah disisi kiri jalan di TKP.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Kanit Gakkum Laka Lantas Iptu Hermanto membenarkan adanya peristiwa laka lantas tersebut.

“Untuk penyebab sementara, mobil Truck Mitsubishi menabrak tiang listrik dan pos kamling diduga pengendara mengantuk serta hilang kendali tidak menguasai kendaraanya,” ucap Iptu Hermanto, saat diwawancarai melalui Whatsapp pribadinya, pada Rabu (21/1/2026) siang.

Dalam peristiwa laka lantas itu, petugas kepolisian Satlantas Polrestabes Palembang telah mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit mobil Truck Mitsubishi, satu lembar STNK, satu lembar SIM B1 milik pengendara yakni bernama Agustiawan (30) warga Jalan Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga : Kecelakaan Tunggal, Remaja Perempuan Pengendara Motor Honda PCX Kritis, Begini Kronologinya

“Pengemudi itu melanggar pasal 310 ayar (2) UU LLAJ, dan pengemudinya saat ini sudah berada di unit Laka Lantas Polrestabes Palembang, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Hermanto. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts