Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja yang melibatkan dua remaja, AA (18) dan RA (19), warga Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja oleh anggota polisi yang menyamar.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Rabu (8/1/2025) menjelaskan, pelaku AA tertangkap saat hendak menyerahkan enam bungkus kertas putih berisi daun kering yang diduga ganja kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong jaket hoodie putih milik pelaku AA dengan berat total 33,41 gram.
Pelaku RA, yang berada di dekat lokasi transaksi, juga turut diamankan. Polisi mengungkap bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial AH yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu Holdon.(**)