Martapura, Sumselupdate.com – Sungguh tragis akhir hidup Salami (70), warga Desa Sukarame, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Nyawa nenek ini dihabisi tetangganya sendiri bernama Wirson (29) pada Jumat (10/8/2018), sekitar pukul 13.30.
Tersangka nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dituduh mencuri ternak ayam milik Salami sehari sebelum hari pembunuhan tersebut.
Mirisnya, jasad Salami ditemukan bersimbah darah di dalam karung yang diletakkan pelaku di dalam kandang ayamnya yang berada di belakang rumah tersangka.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah suami korban, H Tajri curiga istrinya Salami tidak pulang-pulang selama tiga jam.
“Suami korban merasa aneh karena istrinya tidak kunjung pulang, sehingga H Tajri menyuruh Maulana (42) yakni menantunya untuk mencari,” katanya.
Maulana pun melakukan pencarian. Saat tiba di lokasi Maulana dikejutkan dengan bercak darah segar di pinggir selokan dekat rumahnya.
Ketika diikuti jejaknya mengarah ke rumah belakang pelaku yakni kandang ayam. Maulana sangat terkejut setelah menemukan onggokan karung penuh noda darah di dalam kandang ayam milik pelaku.
“Saat itu Maulana melihat ada sebuah karung yang berisi sesuatu dan terikat yang tersimpan di kandang ayam dan mengeluarkan darah, karena merasa takut kemudian Maulana memberitahu warga dan melaporkan ke pihak kepolisian setempat,“ katanya.
Aparat kepolisian pun bergerak cepat dan membuka isi karung itu. Bak disambak petir, Maulana dan suami korban sangat terkejut mendapati mayat korban penuh darah.
Mendapati kasus pembunuhan ini, anggota Polsek Belitang l melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah dan hendak kabur.
Menurut Kapolres, dari pengakuan pelaku, dia nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena dituduh maling ayam miliknya.
“Motif pelaku ini sakit hati karena pada hari Kamis, 9 Agustus keduanya cekcok mulut lantaran korban menuduh Wirson mencuri ayam ternak miliknya dan juga berencana akan mengecek di kandang ayam punya pelaku,” jelas Kapolres.
Mendengar hal tersebut, pelaku kesal dan sakit hati karena merasa tidak mencuri ayam miliknya, dan kemudian niat pelaku ingin menghabisi nyawa korban muncul.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan berikut juga dengan barang bukti sudah diamankan,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka Wirson dijerat dengan pasal 338 KUHP sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 17 /VIII/2018/SUMSEL/OKUT/SEK BLT, Tgl 10 Agustus 2018. (mat)











