Sekayu, Sumselupdate.com – Keberadaan tower provider di belakang salah satu minimarket di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu terpaksa dipasang police line oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja, karena pihak terkait tidak dapat memperlihatkan perizinannya. Pemasangan police line tersebut dilakukan, Senin (21/3).
Kasat Pol PP Joni Martohonan melalui Kepala Seksi Penyidik, Efriansyah mengatakan, anggotanya memasang police line tersebut lantaran pengerjaan tower yang sudah mencapai ketinggian 20 meter tersebut, selain itu petugas menginsyalir tidak ada legalitas fasilitas sinyal untuk provider.
“Dengan tegas, tanpa tebang pilih, terpaksa kita hentikan sampai benar-benar jelas bahwa telah memiliki izin terdiri dari IMB, SITU, SIUP, dan TDP, kalau itu sudah ada baru bisa dilanjutkan. Kalau belum ada jangan coba-coba untuk melanjutkan pengerjaanya,” jelas Efri.
Ditambahkan Efri sampai hingga tower disegel pihak tower belum juga ke kantor dan belum juga melengkapi izin, sehingga dirinya bersama tim memasang garis polisi sebagai ketegasan Pemkab Muba.
Dikatakannya, jika syarat untuk mengurus perizina masih belum juga dilengkapi, maka pembangunan tower tidak bisa diteruskan, bahkan bukan tidak mungkin tower akan dilepas lagi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi ke Dinas Kominfo. Jika pengelola tower tidak memiliki niat baik, maka kami akan melayangkan surat untuk dapat ditindak tegas, bahkan kami akan mempertanyakan di Muba ada berapa tower yang belum mengantungi izin, jika sudah tahu maka kami akan tindak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sahwal, warga Perumahan IBI mengaku, tidak menyangka akan dibangun tower. Dia mengaku, saat itu akan dibangun kolam oleh pemilik gedung, karena pengerjaan tapak tower persis untuk kolam.
‘’Kami tidak mengetahui kalau itu dibangun untuk tower, kami kira untuk kolam karena saat pengerjaan untuk tapak tower galiannya sama dengan pengerjaan untuk kolam renang,’’ ujarnya. (est)