Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara sudah terbiasa dan tidak tahan mengkonsumsi minuman keras (miras) membuat pelaku Ari (25) warga Jalan R Sukamto Lorong RT 05/03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Bersama rekanya Heri (DPO) nekad mengancam dan sempat menombak korban Soleh Andrianto (31) untuk meminta uang 100 ribu rupiah untuk membeli miras.
Alhasil setelah seminggu kejadian, Ari berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Senin (2/5).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan,pelaku ditangkap lantaran sempat mengancam korban dan istrinya Aprilia dengan sajam berjenis tombak dikarenakan tidak dipinjamkan uang untuk membeli miras.
“Pelaku Ari sempat melemparkan tombak namun korban berhasil mengelak dan hanya kena dinding rumah korban. Akhrinya, karena takut istri korban memberikan uang 100 ribu rupiah kepada kedua pelaku. Tersangka Ari dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan rekanya bernama Heri masuk DPO kita,”sebut Kasat,Senin (2/5).
Sedangkan, Ari mengaku,ia nekad melempar tombak kepada korban karena kesal istrinya mengomel baru kemudian memberikan uang untuk membeli miras.
“Kalau uangnya sudah habis kami belikan Vodka,”ungkapnya.(tra)











