Palembang, Sumselupdate.com– Puluhan eks petugas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah habis kontrak menuntut keadilan atas diskriminasi terhadap mereka. Ada perbedaan perlakuan yang diberikan antara eks PNPM dengan PNPM yang direkrut 2015.
Koordinator Aksi Heri Purwanto, yang merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa Kabupaten Musi Banyuasin, mengatakan pihaknya telah menjadi pendamping desa senjak dilaunching 12 ribu pendamping pada 2 Juli 2015, kontrak diperpanjang. Hasil, pertimbangan dari Kemendagri yang diserahkan kepada Kementerian Desa (Kemendes) pada 19 Juni. Semuanya eks PNPM yang habis pada Desember 2014.
“Jadi, ada nomenklatur yang dipindahkan dari Kemendagri ke Kemendes. Itu sudah diserahkan semuanya. Tapi, sekarang masih mau diseleksi ulang lagi,” katanya saat melakukan aksi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/5).
Menurutnya, eks PNPM sudah melakukan yang namanya pelatihan. Sementara itu, hasil rekrutmen 2015 hanya untuk mengisi kekosongan. Pada saat itu, pihaknya dijadikan tim pelatih untuk tenaga ahli, termasuk pendamping desa.
“Tapi, kami yang melatih tadi malah akan diseleksi ulang lagi. Ini yang kami tuntut, di mana keadilan tadi,” katanya.
Pada saat proses rekrutmen anggota PNPM 2015, Heri menjelaskan, diskrimansi terhadap pihaknya terlihat sejak dilibatkan dalam proses rekrutmen tersebut. Setelah, dekonsentrasi dicabut oleh pemerintah pusat. Bahwa, provinsi tidak mempunyai hak untuk seleksi.
Proses seleksi anggota PNPM 2015, oleh eks PNPM dinilai sarat melanggara aturan. Selain banyak merekrtu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam proses reekrutmen sendiri melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) perekrutan anggota PNPM.
“Kami diminta untuk membantu. Tapi, ternyata (dari) itu kami banyak mengetahui kecurangan-kecurangan. Misalkan, ada dari ormas-ormas tertentu yang masuk, dan itu harusnya di perekrutan ulang tadi ada juknisnya. Ternyata, tidak sesuai dengan juknis, termasuk pengalaman kerja. Ternyata, hasil rekrutmen 2015 tadi dilapangan banyak masalah,” katanya.
Heri menilai, diskriminasi terhadap eks pnpm semakin terlihat setelah adanya surat 749/DPPMD/III/2016 mengenai pendamping desa eks PNPM pada 31 Maret. Perbedaan perlakuan antara anggota pnpm 2014 dengan anggota PNPM 2015 sangat terlihat.
Kalau hasi rekrut 2015, itu tidak diseleksi ulang. Yang diseleksi ulang malahan yang eks PNPM, disitu sudah ada diskriminasi. Bahwa, yang eks pnpm cuma dikontrak 2 bulan sampai akhir Mei. Sedangkan hasil rekrut 2015 dikontrak sampai Desember 2016. Itu yang kami tuntut, adanya diskriminasi tadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi sampai dengan tuntutan mereka terpenuhi. Pada 20 Mei mendatang, pihaknya merencakan bergerak ke Jakarta. Guna menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Kami akan mengadu kepada presiden Jokowi di istana negara, dan sebelumnya kami sudah melakukan pada 12 april kemarin. Kami sudah melakukan aksi damai yang di ikuti oleh 3500 dari seluruh indonesia. Tapi, sampai dengan saat ini itu belum ada realisasi. Makanya itu, kami bergerak lagi. Rencanya, pada Mei ini itu akan turun rekrutmen untuk keseluruhan. Makanya, kami akan bergerak lagi sampai 20 Mei itu akan kerahkan lagi di Jakarta. Kami akan menuntut sampai tuntutan kami dipenuhi,” katanya.ery











