Pengusaha dan Pengacara Didakwa Suap Pejabat MA

Senin, 2 Mei 2016
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna

Palembang, Sumselupdate.com – Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan suap kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta.

Suap tersebut diberikan dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi.

Read More

Penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengulur waktu dan mempersiapkan memori peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

“Terdakwa satu (Ichsan Suaidi) meminta  Andri Tristianto Sutrisna mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa satu supaya tidak dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (2/5).

Pada Juni 2014, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Ichsan Suaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Namun, oleh Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman Ichsan dinaikan menjadi tiga tahun.

Atas putusan tersebut, Ichsan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terkait kasasi tersebut, sekitar Oktober 2015, Ichsan mendapat informasi, hakim agung yang memeriksa perkaranya adalah Artidjo Alkostar.

Merasa yakin upaya hukum kasasinya bakal ditolak, Ichsan mempersiapkan memori Peninjauan Kembali. Benar saja, pada Januari 2016, Ichan kembali mendapat informasi, kasasinya ditolak dan pidana penjaranya dinaikan menjadi lima tahun.

“Ichsan kemudian meminya terdakwa dua Awang Lazuardi Embat menjadi pengacaranya dan mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut,” ucap Arif.

Awang kemudian menyampaikan kepada Ichsan bahwa bisa diajukan peninjauan kembali, karena ada unsur kekhilafan hakim dalam putusan pengadilan terdahulu. Saat itu pula, Awang menyampaikan dirinya mengenal pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna yang dapat membantu mengupayakan penundaan salinan putusann kasasi tersebut.

Atas permintaan Ichsan, pada 26 Januari 2016, Awang melakukan pertemuan dengan Andri Tristianto Sutrisna di Hotel Atria Gading Serpong, Tanggerang. Dalam pertemuan tersebut, Awang meminta Andri menunda pengiriman salinan kasasi atas nama Ichsan Suaidi agar tidak segera dieksekusi oleh Jaksa hingga siapnya memori PK.

“Dalam pertemuan itu juga Awang meminta Andri agar bersedia dipertemukan dengan Ichsan,” kata Arif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Awang mempertemukan Andri dengan Ichsan di Hotel JW Mariot Surabaya pada 6 Februari 2016. Pada pertemuan tersebut, Ichsan meminta Andri mengupayakan penundaan salinan putusan kasasi tersebut.

Andri pun menyetujui permintaan tersebut dengan meminta imbalan sebesar Rp 400 juta untuk penundaan selama tiga bulan. Pada 7 Februari, sebelum Andri kembali ke Jakarta, Ichsan memberikan uang saku kepadanya sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari, Andri menghubungi Pegawai Kepaniteraan Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Kosidah untuk memastikan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi untuk tiga bulan ke depan.

Setelah penundaan tersebut bisa dipastikan, Andri langsung memghubungi Awang. Selanjutnya, pada Jumat, 12 Februari 2016, Awang kembali bertemu dengan Andri di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang.

Kemudian, Ichsan mengutus Sunaryo mendatangi hotel tersebut dengan membawa uang sebesar Rp 450 juta yang dikemas dalam dua paper bag, masing-masing berisi Rp 400 juta dan Rp 50 juta.

“Paper bag berisi uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri dan paper bag berisi uang Rp 50 juta dinerikan kepada Awang. Beberapa saat setelah itu ketiganya ditangkap oleh KPK,” ucap Arif.

Perbuatan Ichsan dan Awang diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (adm3/rep)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts