Tok! Perda Pajak Daerah Disahkan

Wakil Ketua Pansus IV, M Hibbani

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang, Pajak Daerah, disahkan dan disetujui bersama antara DPRD Palembang dan Pemkot Palembang, dalam rapat paripurna, Selasa (10/3/2020).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, M Hibbani, mengatakan, ada beberapa poin dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, di antaranya, perubahan batas bawah dan tarif pengenaan pajak restoran, pada perda lama omset minimal RpĀ  3.000.000 per bulan sudah dikenakan Pajak Restoran.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada perda yang baru, diubah menjadi omset Rp 9.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000 per bulan, dikenakan pajak restoran dengan tarif 5 persen. Sedangkan untuk omset di atas Rp 12.000.000 baru dikenakan pajak restoran 10 persen.

“Selanjutnya, perubahan Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) BPHTB yang semula Rp 100.000.000 diturunkan menjadi Rp. 60.000.000 kecuali untuk rumah subsidi, nilainya tetap Rp 100.000.000,” katanya.

Selanjutnya Hibbani menyatakan, dalam perubahan itu juga ada kenaikan pajak hiburan atas diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen.

“Awalnya Pemkot Palembang melalui BPPD Palembang tidak mau menaikkan, malahan ingin menurunkan, tapi kami minta dinaikkan 5 persen,” pungkasnya. (tra)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.