Tito: Pemberantasan Terorisme Terganjal Undang-Undang

Sabtu, 17 Juni 2017
Jendral Tito Karnavian

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, pemerantasan terorisme di Indonesia saat ini terganjal oleh undang-undang.

Di mana dalam undang-undang terorisme tidak disebutkan mengkriminalisasi perbuatan awal.

Read More

“Masalahnya, undang-undang tidak mengkriminalisasi perbuatan awal, tetapi kalau mereka membuat bom, baru bisa kita tangkap ataupun bergabung dengan kelompok teroris tertentu,” kata Tito saat berkunjung di Palembang, Jumat (16/6/2017) kemarin.

Tito menyebutkan, jaringan teroris di Indonesia saat ini dipimpin oleh jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD), pimpinan Ahman Abdul Rahman.

Beberapa provinsi lain pun kini telah terdeteksi adanya pergerakan jaringan JAD.

“Di beberapa provinsi, mereka (JAD) memiliki struktur rahasia, kemarin tokoh pimpinannya ditangkap di Lamongan, setelah itu mereka membalas dengan serangan di Tuban. Ada banyak provinsi lain sel-sel mereka ini tersebar,” ujar Tito.

JAD sendiri, menurut Tito merupakan salah satu jaringan teroris pendukung ISIS.

“Semenjak 2013 ISIS di deklarasikan di suriah, di Indonesia jaringannya adalah jemaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Ahman Abdul Rahman,” kata dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts