Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Adi Saputra (28) bin Prayitno warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku (SS) III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.
Dia diciduk anggota Reskrim Polsek Semendawai Suku III lantaran telah melakukan penipuan disertai pemalsuan surat kendaraan mobil milik tetangganya Suhartati binti Mukani, warga Desa Trimoharjo, RT 06, RW 03, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.
Dalam penyergapan di rumah kontrakannya, pada Selasa (16/6/2020) lalu itu, aparat penegak hukum menyita barang bukti satu lembar STNK mobil merk Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2011 Nopol BG 1283 YA milik korban.
Dalam press realese, Jumat (19/6/), Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Johan Syafri menuturkan peristiwa penipuan ini bermula pada pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku saat itu menawari korban untuk membayar pajak kendaraan milik ibu rumah tangga ini jenis Kijang Innova yang memang pajak mobil milik korban tersebut hampir habis masa berlakunya, yakni tanggal 26 Mei 2020.
Saat itu tersangka mengatakan kepada korban untuk menitipkan uang pembayaran pajak kendaraan kepada dirinya.
Karena masih tetangga, korban percaya dan mau saja menitipkan surat kendarannya sekaligus menyerahkan uang pembayaran pajak mobil sebesar Rp3,3 juta kepada tersangka.
Setelah beberapa hari kemudian, pelaku datang menyerahkan STNK dan surat ketetapan pajak kepada korban.
Suhartati yang menerima surat kendarannnya merasa curiga lantaran pada lembar pengesahan STNK ada paraf dari pelaku tanpa dibubuhi cap.
Kemudian, korban yang kecurigaannya memuncak mencoba meminta uang yang disetorkan kepada tersangka untuk segera dikembalikan.
Bukannya memberikan uang korban, justru tersangka kabur dari rumah dan menghilang beberapa minggu setelah kejadian.
Pada Selasa (16/6), korban mendapat informasi jika tersangka ada di rumah kontrakannya. Sehingga dia memutuskan untuk melapor ke petugas Polsek Semendawai Suku III.
Usai mendapat laporan, kemudian Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Johan Syafri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wilson Hutahaean, SH beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Desa Taman Harjo, Kecamatan Semendawai Suku III, tersangka tak melalukan perlawanan.
Kemudian, tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana. (**)











