Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ribu benih lobster melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.
Identitas kedua pelaku yakni Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Dimana Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyuludupan itu saat mengemudikan mobil pick up melintas di jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Pada Selasa (14/05/2024), sekira pukul 20.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,” ujarnya.
Dan benar saja, satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih lobster.
“Ada 16 boks styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih lobster yang dibawa kedua tersangka,” ucap Bagus.
Mendapati itu kedua pelaku akhirnya diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).(**)











