Palembang, Sumselupdate.com — Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke luar negeri.
Penyelundupan ini digagalkan saat melintas di Kota Palembang, dengan total 37.784 BBL dari jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam beberapa box styrofoam dan diangkut dengan dua mobil pick-up.
Dua orang turut diamankan dalam kasus ingin diantaranya yakni HA (29) Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait ungkap kasus ini diunggah oleh akun media sosial instagram resmi milik Polda Sumsel yakni @polisi_sumsel, pada Selasa (23/07/2024).
Penggagalan penyeludupan yang dilakukan Unit 4 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel itu terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga Kecamtan Sukarami Palembang, pada Senin (22/07/2024) dini hari sekitar pukul 02:30 wib.
Penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kendaraan yang membawa BBL. Tim menemukan dua mobil, yakni Daihatsu Grand Max dan Suzuki APV, yang berhenti di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan BBL yang dibawa tanpa dokumen yang sah.
Dua pelaku, HA (29) dari Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dan FDA (30) dari Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan untuk proses lebih lanjut.
Unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumsel (@polisi_sumsel) menyebutkan bahwa setelah diamankan, BBL dilepasliarkan ke habitatnya di Pantai Klara, Provinsi Lampung, dengan melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Pangkalan TNI AL Lampung dan BPSPL Padang. Sebanyak 37.784 BBL berhasil diselamatkan, dan kerugian negara yang berhasil dihindari diperkirakan sekitar Rp5,68 miliar.
“Disisihkan untuk kepentingan penyidikan BBL jenis pasir sebanyak 20 ekor,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.(**)