Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Edi Susanto (32), seorang residivis yang tinggal di Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tumbang (tewas) oleh Tim Resmob Singa Ogan, Senin (5/7/2021).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, dalam rentang waktu 2017-2021, tersangka yang merupakan residivis/DPO, telah melakukan berbagai macam tindak pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca di TKP Air Gading Kec. Baturaja Timur, pada tahun 2017 dengan kerugian Rp250.000.000 juta.
Pada 2017 itu, juga melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan modus melakukan penusukan sejumlah sembilan tusukan di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Pada Agustus 2020, juga melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit HP Merk Vivo, TKP Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Pada Desember 2020, juga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban TKP daerah Sentosa, Kecamatan Baturaja Timur, OKU dengan kerugian Rp115.000.000
Masih pada Desember 2020, pelaku juga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca TKP daerah Sukaraya, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten dengan kerugian Rp1.500.000, dan terakhir pada April 2021 melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru. Dengan Tkp di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang OKU.
“Pada Minggu 5 Juli 2021 hasil penyelidikan Tim Resmob Singa Ogan, diketahui pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Selanjutnya, dilakukan penggrebekan. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan menyerang petugas team Resmob dan berusaha kabur.
“Karena membahayakan petugas dan untuk melindungi diri, maka Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan membalas tembakan pelaku dan mengenai kaki pelaku. Lalu mengamankan dan membawa pelaku ke rumah sakit. Pada saat sampai di RSUD Ibnu Sutowo dan dilakukan penanganan medis, kondisi pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu HP Vivo Y12 warna Merah Maron dengan Imei 8600650559764615. (**)