Muaraenim, Sumselupdate.com – Empat pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaraenim Polda Sumsel.
Satu dari empat pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polresta Bengkulu.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Pidum Ipda Zakwan Rifqi, Katim Buser Aiptu Hasim, dan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim mengungkapkan keempat pelaku tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Menurut pengakuan para pelaku aksi pencurian tersebut telah dilakukan di enam TKP, hanya saja sejauh ini baru terdapat 2 laporan polisi.
“Adapun 4 orang tersangka yang diamankan yakni atas nama Meysandi alias Mang Lokak (41), warga Jalan Kopral Urip Simpang 3 Bakaran, Lorong Lebak, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Kota Palembang, Fajudin Efendi alias Kevin (45), warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Alat Tukang di Pagaralam
Sarbani alias Niku (56), warga Jalan Kapten Abdullah, Lr Perguruan Plaju Darat, Talang Bubuk, Kota Palembang, dan Iwan alias Bomer (41), warga Jalan Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, hingga kini masih berada di Polresta Bengkulu guna proses pemeriksaan karena terkait kasus di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangan pers, Selasa (16/1/2024), mengatakan, pelaku Meysandi alias Mang Lokak, dibekuk di Kota Jambi dan dari penangkapan yang di-back up oleh Team Resmob Polda Jambi
“Modus para pelaku pencurian dengan mencari rumah kosong secara acak. Kemudian pelaku mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura bertamu dan mengetok atau menggedor pintu rumah korban untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni. Setelah mengetahui rumah tersebut kosong lalu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis.
Terakhir aksi komplotan ini membobol kediaman L Manurung yang terletak di Jalan Lingkar Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kabupaten Muaraenim.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak harta dan barang yang ada di dalam rumah korban. Stelah selesai para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, terang Kapolres, korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp1.000.000, sehingga korban jika ditotal mengalami kerugian lebih kurang Rp41 juta.
Baca Juga: 4 Pelaku Pencurian Uang Rp300 Juta di Palembang Ditangkap, Modusnya Bisa Gandakan Uang
Kapolres menambahkan dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, dua unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa plat nomor.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)











