Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II Segera Ajukan Laporan ke MK

Writer: - Rabu, 20 Maret 2024
Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg DPRD kota Palembang dapil II dari partai PPP langsung terbang ke Jakarta, untuk mempersiapkan berkas pengajuan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Palembang, sumselupdate.com – Usai mendengar putusan Majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (19/3/2024) sore, tak beberapa lama beberapa tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg DPRD kota Palembang dapil II dari partai PPP langsung terbang ke Jakarta, untuk mempersiapkan berkas pengajuan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Rina Indah, yakni Masherdata Musai SH MSi, bersama Jauhari SH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH dan Bambang Novrianto SH, saat press release di salah satu rumah makan di kota Palembang, pada Selasa (19/3/2024) malam.

Read More

“Kita hanya ada waktu 3 X 24 jam, tim kita sudah berangkat dan berada disana, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan kita ke MK,” ungkap Masherdata Musai SH MSi.

Pada Selasa sore, menurut Masherdata, sudah diputuskan oleh majelis Bawaslu Provinsi, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, terlapor 1 adalah KPU Kota Palembang dan terlapor 2 yaitu PPK Kecamatan Sukarami telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yang berada dalam Dapil II Kota Palembang.

“Dasar dan bukti inilah yang akan kami bawa untuk pengajuan laporan ke MK. Kita tidak akan berhenti disini, kita akan teruskan prosesnya. Dari informasi yang kami terima, besok akan ada rekap nasional yang akan diadakan KPU Pusat. Dari itu kita diberi kesempatan waktu 3 X 24 jam, untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Sumsel Putuskan KPU Palembang dan PPK Sukarami Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Sedangkan untuk gugatan pidana yang terindikasi penggelembungan suara, lanjut Masherdata, itu sudah diajukan ke Gakkumdu Kota Palembang.

“Dalam hal ini, kami serahkan prosesnya kepada Gakkumdu. Biasanya mekanismenya, mereka mengadakan dan membahas laporan kita kalau memang di anggap memenuhi persyaratan, pelanggaran pidana Pemilu akan diteruskan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts