Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah ke Bawaslu Sumsel tidak terbukti bahwa terlapor Andri Adam, Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai NasDem, melakukan kecurangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan dalam hal ini adalah terlapor 1 KPU Kota Palembang dan terlapor 2 PPK Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis, SH, MH dan Ahmad Nafi SH MKn, saat membacakan hasil sidang putusan di ruang Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel, pada Selasa (19/3/2024) sore.
Dengan telah diputuskannya bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, menurut Ketua Majelis persidangan, maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dari pemeriksaan persidangan, pihak majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan pasal tersebut.
“Terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, dan perbaikan terhadap kesalahan administratif pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” tuturnya.
Sementara itu, usai sidang putusan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 4 dapil 2 Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Rina Indah Caleg dari partai PPP nomor 3 dapil 2 Kota Palembang, mengucapkan rasa syukurnya yang cukup puas dengan hasil persidangan yang digelar Bawaslu Sumsel.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat lagi,” tutupnya. (**)











