Tim KPK dan Kuasa Hukum Juarsah Kompak Sama-sama Banding

Kamis, 4 November 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Kuasa Hukum terdakwa Juarsah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sama – sama mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, terkait putusan majelis hakim terhadap Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah, beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah, Saipudin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mau banding, tapi JPU KPK duluan banding.

Read More

“Sebenarnya kami tidak mau banding, tapi KPK banding duluan akhirnya kami juga banding,” kata Daud saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya baru saja menyatakan banding dengan akte nomor 11.

“Berkas kami telah diterima oleh Panbud. Namun untuk memori banding kami belum buat nanti waktunya 14 hari,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pihak KPK juga baru menyatakan banding.

“Untuk bandingnya dilimpahkan di Pengadilan Tinggi Sumsel, namun proses di PN Tipikor,” ungkapnya.

Ia berharap semoga ada keadilan sesuai dengan pledoi kita minta bebas.

“Semoga klien kita bebas,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi JPU KPK M Asri, mengatakan, Pihaknya banding atas putusan terdakwa Juarsah.

“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts