Tim Gabungan Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang

Sabtu, 1 Mei 2021
Rilis tangkapan ikan giling berformalin yang ditemukan di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin berhasil diamankan Unit Pidsus, BPOM, dan tim gabungan Lainnya.

Barang beracun tersebut diambil dari Pasar Ikan Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (30/4/2021) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan mengatakan, terbongkarnya dugaan ikan giling berformalin berkat kerja sama tim dalam menemukan ikan giling bermerek Isti.

Advertisements

“Diduga menggunakan bahan pengawet dalam bentuk formalin, semua kita sita sebanyak 8,3 ton ikan giling merek Isti yang ada di Pasar Induk Jakabaring Palembang,” ujar Irvan yang turun langsung ke gudang penyimpanan di pasar ikan, Sabtu (1/5/2021).

Petugas gabungan mengamankan ikan giling berformalin yang ditemukan di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Dikatakan Irvan, formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Ada salah satu formalin keanggotaan melebihi 0,501 sudah termasuk kadar bahan pangan yang melebihi batas toleransi, sehingga makanan ini tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Irvan.

Diketahui perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama satu tahun.

“Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok permintaannya tinggi, sehingga pihak pemasok pasokan, dan ditemukanlah ada yang mengandung bahan tersebut,” urainya.

Dari kejadian ini diamankan 2 orang yakni dari PT CI dan Z. Keduanya merupakan distributor ikan giling di Kota Palembang.

“Kini kita sedang mengembangkan mana asal ikan giling merek Isti ini, dari kota dan provinsi mana. Akan menjadi catatan kami,” ujar Irvan.

Ikan giling tersebut sudah diperiksa di Kota Palembang, namun mengkaji dengan BPOM untuk mencari di mana pucuknya.

“Di mana distributor awalnya di Kota Palembang ternyata di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Selama ini juga BPOM melakukan pengawasan dan menjelang lebaran ini kita turun sebagai satu tim sehingga kita berhasil menemukan ini. Ikan yang digunakan berjenis ikan kakap,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pegawai BPOM, Teddy, menyatakan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut melanggar Undang-Undang karena bahan pangan yang dijual mengandung zat berbahaya.

“Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan. Namun saat bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Teddy mengungkapkan jika efek formalin tidak langsung dirasakan cepat, namun sangat berbahaya terhadap hati dan ginjal yang memang dampaknya dalam jangka panjang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.