Laporan: Mutaqim Alparizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Zamzami (42), warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Diringkusnya Zamzami setelah melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang pengunjung kafe di kawasan Talang 12, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Korban Ismail (53), warga Kampung Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditikam pelaku pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban mengalami luka tikaman senjata tajam jenis pisau di bagian perut sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi.
Informasi dihimpun, peristiwa penusukan tersebut bermula saat korban datang ke tempat hiburan malam milik Ris di Talang 12 Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Saling.
Entah apa penyebabnya, saat di dalam kafe tersebut, korban terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku Zamzami yang sedang berkujung ke kafe itu.
Namun cekcok itu tidak berlangsung lama, kemudian terduga pelaku keluar dari dalam kafe tersebut.
Berselang 15 menit kemudian, terduga pelaku masuk kembali ke dalam kafe dan mendekati korban.
Tanpa banyak kata, pelaku langsung melakukan penusukan ke arah perut n hingga korban terkapar mandi darah.
Melihat ada keributan, pemilik kafe langsung melerai hingga keributan tersebut dapat diredam.
Sementara terduga pelaku ditenangkan oleh pemilik kafe. Korban langsung dilarikan warga yang kebetulan melihat kejadian ke RSUD Tebing Tinggi.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung mendatangi Polres Empat Lawang, guna melaporkan aksi penusukan itu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, SIK membenarkan penganiayaan terhadap korban Ismail di tempat hiburan malam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
”Ya benar keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Empat Lawang dan tersangka adalah Zamzami sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat. (**)











