Muarabeliti, Sumselupdate.com –Aparat Polsek Tugumulyo terpaksa menembak kedua kaki Yabani (30) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dilumpuhkannya residivis pencurian dengan pemberatan (curat) itu lantaran menikam aparat saat akan hendak ditangkap, Kamis (2/6), sekitar pukul 21.30 di Jalan Raya Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tak pelak, dua anggota Reskrim Polsek Tugumulyo itu harus dirawat di RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis pistol model revolver enam silinder, satu bilah senjata tajam bergagang kayu,- satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah BG-6977-GW, dan satu unit HP merek Maxtron warna hitam.
Informasi yang dihimpun di lapangan sebelum penangkapan aparat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi senpi rakitan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pencegahan dan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo dengan cara menunggu di jalan yang dilalui pelaku.
Tak lama berselang pelaku dengan ciri-ciri yang telah disampaikan melintas. Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Namun saat ditangkap, pelaku tiba-tiba menikam dua anggota menggunakan senjata tajam.
Melihat pelaku sudah membahayakan petugas, aparat langsung memberi tembakan peringatan.
Namun pelaku terus melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senpira jenis pistol hendak ditembakan kepada petugas.
Oleh karena pelaku sudah mengancam keselamatan dan jiwa anggota maka pelaku dilumpuhkan dengan tembakan mengenai betis.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Waka Polres, Kompol Yoga Bagaskara, mengakui, residivis curat ditangkap aparat.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tugumulyo,” ujarnya. (ain)











