Tiga Tersangka Pemalsuan BBM di Palembang Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Penulis: - Kamis, 2 Mei 2024
Tiga Tersangka Pemalsuan BBM di Palembang Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Tiga Tersangka Pemalsuan BBM di Palembang Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Palembang, Sumselupdate.com — Tiga terdakwa, Ahmad Ibrahim, Chandra, dan Aryodi, telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara setelah terbukti bersalah memalsukan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 350 ton. Vonis ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut masing-masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan Majelis Rommy Sinatra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Ahmad Ibrahim, Chandra dan Aryodi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah

Atas perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Ahmad Ibrahim, Candra dan Aryodi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amat putusan di Persidangan di PN Palembang Kamis (2/5/2024)

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, tiga terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.