Tertipu Orderan Fiktif dari Komplotan Waria Pekerja Salon, Driver Ojek Online Ini Lapor ke Polisi

Writer: - Rabu, 15 Mei 2024
Hermanto, seorang driver aplikasi In Drive melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya ke petugas Polrestabes Kota Palembang, Selasa (14/5/2024).

Palembang, Sumselupdate.com –  Hermanto (40), seorang driver aplikasi In Drive di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oleh sindikat komplotan waria pekerja salon.

Atas kejadian tersebut pria yang tinggal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat ini melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (14/5/2024).

Read More

Dari keterangan Hermanto, orderan fiktif yang merugikannya senilai Rp170 ribu itu, terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang, pada Selasa (14/5/2024) pagi.

Di mana saat berada di lokasi itu, korban mengambil pesanan barang berupa lem eyelash extension atau lem untuk menonjolkan karakter perawatan bulu mata kepada terduga pelaku dua orang waria.

“Saya mengambil barang lem eyelash (barang yang biasa digunakan salon kecantikan) kepada dua terduga pelaku waria itu seharga Rp170 ribu menggunakan uang saya terlebih dahulu untuk diantarkan ke pemesan melalui sistem COD di Komplek PJP 99 Tegal Binangun,” jelas Hermanto saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi.

Menurutnya, pemesan barang itu atas nama Aulia, namun saat dirinya tiba di lokasi COD, orang tersebut tidak ada.

“Menurut security di sekitar lokasi bahwa saya adalah orang ketiga yang menjadi korban penipuan, katanya sebelum saya sudah ada dua kurir yang mengantar barang namun tidak bertemu dengan orang yang memesan barang,” terangnya.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Hermanto berharap diduga komplotan waria pekerja salon itu diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban kurir seperti saya. Memang kerugian saya tidak besar hanya Rp 170 ribu, tapi uang itu sangat berarti buat saya yang orang serba kekurangan ini,” tukasnya.

Laporan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dialami korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, dan segera akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts