Palembang, sumselupdate.com – Malang yang dialami oleh Muhammad Farid (24), dirinya telah tertipu dalam pembelian mobil melalui media sosial. Akibatnya warga Palembang ini, mengalami kerugian hingga Rp178 juta.
Hal itu terungkap setelah, korban membuat laporan polisi ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (13/5/2024) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemui usai membuat laporan polisi, korban mengatakan peristiwa penipuan pembelian mobil melalui platform Marketplace di media sosial Facebook, pada Senin (13/5/2024) siang.
Dimana ketika itu, dirinya hendak membeli mobil di Marketplace. Lalu korban tertarik membeli mobil yang di pasang akun inisial DM yang tidak dikenalnya. Karena tertarik, komunikasi antara korban dan terlapor DM pun berlanjut ke WhatsApp.
Setelah komunikasi cukup lama, korban pun mentransferkan uang ke rekening terlapor yang telah diberikan, dengan total sebesar Rp178 juta. Kemudian korban diarahkan oleh terlapor DM menuju ke rumah yang berada di jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni Palembang, untuk mengambil mobil.
Baca juga : Lagi-lagi Penipuan Lewat Telegram Terjadi, Wanita Muda Ini Rugi Rp30,1 Juta
“Terlapor tidak bisa menemani, alasannya sedang di luar kota. Sesampai di sana, ternyata mobil yang dijualnya itu bukan miliknya, tetapi milik orang lain. Saya bertemu dengan pemilik mobil, memang mobil itu dijual, tapi bukan milik terlapor, dan pemilik mobil merasa tidak menerima uang transferan tersebut,” terang korban Muhammad Farid.
Diakui korban, bahwa terlapor DM dalam komunikasinya dengan korban lewat WhatsApp, bahwa pemilik mobil adalah temannya.
“Saya tanya sama pemilik mobil, tapi dia tidak kenal sama terlapor. Untuk mobilnya itu jenis Toyota Rush. Saya berharap terlapor ditangkap dan uang saya bisa kembali,” tukasnya.
Baca juga : Hakim Vonis Oknum Polisi 2,8 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP dengan nomor nomor: LP/B/1212/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Untuk saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang. (**)











