Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Sumselbabel Segera Diadili  

Penulis: - Jumat, 14 Februari 2025
Gedung Pengadilan Negeri Palembang. Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumselbabel, segera diadili.

Ini setelah berkas perkara dan ketiga tersangka masing-masing Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan, dan Kherdi Khan diserahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Bacaan Lainnya

Dilansir Sumselupdate.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, jadwal sidang perdana ketiga tersangka tersebut sudah ditetapkan pada Selasa, 18 Febuari 2025 nanti.

Dikonfirmasi Tim JPU Kejari Palembang, Syaran Jafizhan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka dimaksud.

“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, kita tinggal menunggu  jadwal sidang yang sudah ditetapkan PN Palembang untuk membacakan surat dakwaan,” ungkapnya saat ditemui di PN Palembang, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Salah Satu Direksi BSB Terbaru Diduga Terlibat Kasus Kredit Macet Rp50 Miliar ke Perusahaan Pailit

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Penyidik Pidsus Kejari Periksa Tujuh ASN Pemkot Palembang

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait