Laporan: Adnan Abidin
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian, Tri Krisno (21), terduga pelaku pembunuhan pada Agustus 2019 lalu. Krisno akhir berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (25/01/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/ VIII/2019/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, 05 Agustus 2019
Dimana tersangka Tri Krisno, diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebagimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 170 KUHP Ayat (2).
“Korbannya yakni Haidir Saputra, warga Jalan Rambutan II Rt.07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kasat Reskim menjelaskan, pada Senin (05/08/2019) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku turut serta membantu pelaku Sumardi Sari Ariansyah alias Yansah, Cing Cong dan Aroza Aga Prastian alias Adot, ketiganya tengah menjalani hukuman, serta L (DPO), ditempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kalimantan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, melakukan pembunuhan dengan cara menghadang korban yang pada saat itu berlari untuk menyelamatkan diri karena mengalami luka tusuk di badannya.
“Hasil introgasi perbuatannya telah membantu rekan-rekannnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna proses penyidikan lebih lanjut“, pungkasnya. (**)