PALI, Sumselupdate.com – Prayoga dan Mukni, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diringkus jajaran Polisi resor (Polres) PALI, karena diduga sebagai pengedar shabu-shabu di desa tempat mereka berdomisili. Kedua diciduk polisi pada 1 Desember 2020 lalu.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri Noviansyah, mengatakan, satu LP di Desa Karang Agung, dengan Barang Bukti (BB) satu buah kotak plastik kecil yang dilakban hitam berisikan 21 paket kecil, yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3,93 gr, satu plastik klip bening yang berisi tiga butir pil extacy warna pink berlogo kenzo, dan dua butir pil extacy warna cream berlogo kingkong dengan berat bruto 1,90 gr.
Selain dua pengedar shabu-shabu di Desa Karang Agung, polisi juga berhasil mengamankan Riansyah, residivis yang berasal dari wilayah Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Untuk Barang Bukti, polisi sudah mengamankan satu paket kecil dengan harga Rp200.000.
“Tiga tersangka ini diduga pengedar. Kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lebih besar lagi,” terang Kapolres PALI kepada awak media, di halaman Mapolres PALI, Jumat (4/12/2020).
Untuk ketiga tersangka, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sesuai Pasal 114 KUHP, pelaku terancam 5 sampai 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1-Rp10 Milyar,” ucapnya.
Dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolres bakal gelar Operasi Ketupat Lilin.
“Kita targetkan untuk ungkap kasus yang lebih besar lagi. Jelang Natal dan pergantian tahun, kita akan laksanakan Operasi Ketupat Lilin, dalam menekan peredaran narkoba. Kami berupaya menciptakan PALI zero, penggunaan narkoba. Tapi upaya ini butuh kerjasama dengan masyarakat PALI, dengan cara melaporkan setiap ada kegiatan transaksi Narkoba,” terangnya.
Sementara, dari pengakuan salah satu tersangka, Yoga, dirinya sudah empat bulan menjual narkoba tersebut dengan kisaran harga mulai dari Rp50.000.
“Baru empat bulan jual pak, biasanya pembelinya pemuda di Desa Karang Agung, dengan harga dari Rp50.000 dan seterusnya,” akuinya. (adj)











