Tiga Pemuda Divonis Penjara Kasus Pengedar Shabu

Penulis: - Kamis, 4 Juli 2024
Sidang vonis pengesar shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Edarkan narkotika jenis shabu sebanyak 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing-masing di vonis enam tahun enam bulan penjara di PN Palembang, Kamis (4/7/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya para terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan putusan Hakim, JPU maupun dua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Prita Sari SH, menuntut tiga terdakwa masing-masing terdakwa dengan pidana  selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Pagaralam

Dalam dakwaan JPU berawal pada Selasa, 20 februari 2024, ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah, berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Shabu

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.