Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dibantu jajaran Kodim 0406 MLM, Polres Kota Lubuklinggau, dan elemen masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid- 9 patut diacungi jempol.
Hal itu terbukti dengan berbagai ikhtiar inovasi dan strategi jitu yang sudah dan akan dilakukan selama ini.

Langkah tersebut di antaranya menjadikan tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Instruksi Presiden (Inpres), dan Pasar Moneng Sepati jadi Kawasan Tertib Covid-19 (KTC).
Di mana Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa dan Dandim 0406 MLM Letkol Inf Aan Setiawan, serta Kepala Dinas Perdagangandan Perindustrian (Disdagrin) Lubuklinggau Surya Darma meninjau langsung kondisi ketiga pasar tersebut.
Walikota Lubuklinggau menegaskan dengan dijadikannya kawasan tertib Covid-19, maka seluruh pedagang dan pembeli harus mengikuti ketentuan yang sudah ada seperti, pedagang dan penjual harus memakai masker dan berjualan harus berjarak. Pembeli yang masuk pasar akan dibatasi, supaya tidak terjadi kerumunan.
“Bagi yang melanggar akan ditindak tegas. Jika pedagang maka tidak akan disuruh berdagang, lalu jika pembeli yang tidak memakai masker maka tidak boleh masuk pasar. Setiap pintu masuk pasar akan dijaga oleh petugas dari Polres, Kodim, Sat Pol PP serta petugas keamanan pasar masing-masing. Karena hasil pantauan kita tadi, hampir semua pedagang punya masker, justru masih ada ditemukan pembeli yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembatasan aktivitas di pasar ini karena Lubuklinggau belum mengusulkan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) Sehingga belum bisa melakukan pembatasan yang berlebihan.
”Ya hanya membuat kawasan tertib Covid-19 seperti ini sementara dapat kita lakukan. Kita minta pedagang dan pembeli patuhi ketentuan ini, gunakan masker dan pelindung wajah bagi pedagang dan semua yang ada di pasar gunakan masker. Pembatasan juga dilakukan, jika kapasitas yang kita tentukan hanya 200 orang ya harus sesuai kapasitas, tidak boleh lebih,” tegasnya. (adv)











