Tiga Kurir ‘Bernyanyi’, Satu Bandar Diamankan

Minggu, 7 Agustus 2016
Kurir dan Bandar Sabu saat diamankan Polisi

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lantaran tak mau merasakan jeruji besi sendirian, akhirnya tiga orang kurir “bernyanyi” dan satu bandar narkoba akhirnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Musirawas pada hari Minggu (7/8) sekira pukul 00.15 WIB di tiga tempat lokasi berbeda.

Kempatnya, yakni Jerry Andika (20) warga Ketuan II, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Imam Riyadi (17) warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau, Lucky Chandra (22) warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan Marcel Aditya (36) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Read More

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasatnarkoba Polres Mura AKP Forliamzon mengatakan penangkapan ke empat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kalau tersangka Jerry dan Imam yang mengendarai sepeda motor Jupiter  MX tanpa nomor kendaran akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tugu Mulyo.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Mura langsung bergerak dengan membuntuti keduanya dan memberhentikannya di tengah jalan. Lalu dilakukan penggeledahan kepada keduanya, ternyata benar saat digeledah, ditemukan satu paket yang diduga narkoba dalam kantong celana Imam,” ungkapnya.

Lalu anggota Satnarkoba Mura melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua tersangka. Lantaran tak ingin merasakan jeruji besi sendirian akhirnya keduanya “bernyanyi”, kalau barang haram tersebut didapat dari Lucky Chandra.

“Anggota pun tak mau kecolongan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada Lucky Chandra. Saat di introgasi Lucky Chandra pun “bernyanyi” kalau barang yang ia jual kepada Jerry dan Imam di dapat dari Marcel Aditnya,” ujarnya.

Lalu kembali lagi anggota bergerak dan melakukan penangkapan Marcel Aditnya di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 9 bungkus plastik klip yang diduga sabu senilai Rp 1.8 juta dan satu unit hanphone (HP) nokia warna hitam.

“Sementara, saat digeledah di kamarnya ditemukan 2 paket kecil sabu senilai Rp 400 ribu, 1 bungkus kecil ganja, 1 buah scop, dan 1 buah rokok, kemudian tersangka kita bawk ke Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” singkatnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts