Tidak Terbukti Bersalah, Mahasiswa UBD Dilepaskan

M Iqbal (tengah baju biru)

Palembang,Sumselupdate.com –Terbukti tidak bersalah melakukan pencurian motor diarea parkir Universitas Bina Darma, membuat Muhammad Iqbal Habibi (19) mahasiswa UBD dilepaskan polisi.

M Iqbal bersama pihak kampus dan korban Angga memberikan klarifikasi konfrensi pers di aula UBD menjelaskan, perisitiwa ini bermula dimana dirinya hendak keluar kelas menuju parkiran motor.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, kata Iqbal, kejadian dirinya tidak mengetahui motor Supra X dengan plat BG 5813 IT tersebut milik korban Angga. Sebab, sewaktu itu dia sedang meminjam motor temannya Indah Minarni dengan jenis dan warna motor yang sama.

“Kalau motor saya Yamaha Mio.Tapi saya waktu itu lupa untuk menanyakan plat motor Indah dan nomornya tidak aktif,” ujar Iqbal kepada awak media, Rabu (13/4).

Kemudian kata Iqbal, dirinya memasukkan kunci kontak motor Indah ke motor Angga yang ternyata sama, namun kemudian setibanya kos malam sepulang dari kampus, Iqbal langsung istirahat dan mengunci kontak pengaman motor Indah.

“Sewaktu pagi mau buka lock pengaman, tidak dapat dibuka saya langsung telpon Indah. Setelah Indah datang barulah dia ngomong kalau itu bukan motornya. Kemudian saya sempat menghubungi anggota Polsek Seberang Ulu II untuk melapor serta berkoordinasi dengan keamanan sekurity kampus Bina Darma,” terangnya.

Lanjut Iqbal, dirinya juga menyangkal apabila dikatakan digrebek di kosan oleh anggota polisi seperti pemberitaan di beberapa media massa.

Melainkan, ia bersama Angga bersama-sama datang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan memang ia sempat diproses.Namun, dibebaskan karena tidak terbukti bersalah

“Semoga dengan klarifikasi ini bisa memperbaiki nama saya. Karena saya masih muda dan masa depan masih panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menerangkan, dari hasil rekontruksi ternyata benar antara kunci kontak motor korban dan pelaku bisa saling masuk.

Setelah itu, kedua pihak melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga laporan korban telah dicabut.

“Dengan adanya keterangan korban dan saksi serta  alibi yang kita dugaan tersangka awal memang sinkron. Untuk unsur memilikinya belum memenuhi di perkara tersebut. Korban sudah mencabut laporan, untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” tutup Maruly. (tra)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.