Tidak Memakai Masker, 15 Pengunjung Kafe di Palembang Ditangkap Satpol PP

Sabtu, 31 Oktober 2020
Kasat Pol PP Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com-
Satpol PP Kota Palembang menjaring 15 pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker. Operasi ini merupakan tindaklanjut dari Perwali Nomor 27 tahun 2020.

Read More

Dalam razia Perwali, Satpol PP
menyusuri tempat restoran dan kafe di 10 lokasi, Jumat (30/10/2020) malam.

“Penerapan protokol kesehatan masih terus diberlakukan sepanjang Perwali Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru belum dicabut. Sehingga razia akan terus dilakukan dan sanksi siap menanti para pelanggar,” ujar Kasat Pol PP Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).

Petugas Satpol PP saat melakukan razia di kafe.

Dari hasil razia tersebut, setidaknya didapati 15 orang yang tak menggunakan masker, satu di antaranya mendapatkan sanksi denda uang senilai Rp100. Selebihnya dihukum dengan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan taman.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Jika ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan kedua kalinya akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Setiap hari masih kita temukan warga yang melanggar, artinya masih ada yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Makanya selain diberi sanksi kita juga beri edukasi agar mereka sadar menggunakan masker. Serta bila ada tempat usaha yang kita tegur 2 kali masih tak melaksanakan protokol kesehatan maka akan kita cabut izinnya” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts