Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Praja kota Palembang bersama Kodim 0814 dan Polresta Palembang menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (5/6/2017) malam menyasar beberapa titik di sudut kota Palembang, di antaranya Jalan Dr Wahidin, Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat I, Jalan Ariodillah, Kecamatan Ilir Timur I, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang – alang Lebar.
Razia yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini setidaknya berhasil menjaring puluhan orang perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), banci, pria hidung belang serta puluhan botol Minuman Keras (Miras).
Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, razia ini bermaksud untuk memberikan rasa khusuk kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palembang No 30 tahun 2017 tentang pengaturan operasional Cafe, Diskotik, Warung remang – remang selama bulan Ramadhan.
“Selanjutnya mereka yang terjaring sesuai dengan bentuk pelanggarannya akan menjalani sidang Yustisi sedangkan khusus untuk miras yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan,” katanya.
Lanjutnya,seluruh orang yang diamankan didalam razia ini berbagai bentuk pelanggaran yang mereka lakukan mulai dari pelanggaran ditempat umum hingga tidak memiliki identitas.
“Setelah kami data ada beberapa orang yang tidak memiliki identitas, ini jelas melanggar UU Administrasi kependudukan sanksinya bisa didenda hingga 50 juta dan kurungan badan selama tiga bulan,” tandasnya. (tra)











