Tidak Diberi Uang Jajan, Rison Aniaya Ibu Kandung dan Rampok Tukang Ojek

Kamis, 27 Mei 2021
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang saat mengintrogasi pelaku Rison.

PALI, Sumselupdate.com – Lantaran tak diberi uang untuk membeli rokok, Rison Lekat (21), warga Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tega menganiaya ibu kandungnya.

Usai melakukan penganiayaan terhadap ibunya dan tak mendapatkan uang jajan, Rison justru melakukan perampokan terhadap tukang ojek bernama Kusdianto di daerah Sungai Limpah, Kecamatan Talang Ubi, dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.

Aksi perampokan ini dilakukan Rison Lekat seorang diri pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kehilangan motornya, membuat korban Kusdianto melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Talang Ubi.

Advertisements

Dua bulan hidup dalam pelarian, pelaku Rison Lekat akhirnya diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi pada Kamis (19/5/2021) saat berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan,  kronologi peristiwa perampokan tersebut berawal pelaku Rison Lekat menyiapkan parang yang diselipkan di dalam baju.

Kemudian pelaku menunggu korban tukang ojek yang akan dirampok, lalu melintaslah sepeda motor korban Kusno Hadi.

Melihat kendaraan roda dua korban, pelaku mendadak memberhentikan sepeda motor korban dan meminta antar ke arah Desa Sungai Limpah, Kecamatan Talang Ubi.

“Sesampainya di hutan daerah Sungai Limpah, pelaku mengeluarkan parang dan menodong korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik tukang ojek tersebut,” ungkap Alpian, Rabu (26/5/2021).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Usai mendapat laporan, petuguas melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku Rison Lekat berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi.

“Kemudian Tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti sepeda motor,” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Rison Lekat mengaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran membutuhkan uang untuk membeli rokok.

Rison Lekat mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan  lantaran kesal dengan orang tua tak diberi uang jajan

“Kesal Pak. Setelah menganiaya mamak (Ibu) saya berniat untuk pergi dari rumah. Namun, tidak ada uang sehingga berniat merampok tukang ojek yang lewat,” katanya.

“Parang yang saya gunakan itu juga setelah selesai membuka kelapa,” katanya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.