Palembang, Sumselupdate.com – Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha SH, MH mengatakan sertifikasi hakim lingkungan hidup akan terus dilakukan sehingga Mahkamah Agung (MA) sudah mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk 80 orang hakim minimal tiap tahun untuk seluruh Indonesia.
Karena hakim bersertifikasi lingkungan hidup seluruh Indonesia menurutnya ada sebanyak 413 hakim dari atau sekitar 5 % dari 8000 hakim yang ada di Indonesia.
“Itu untuk hakim tingkat pertama dan banding untuk peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN),” katanya disela-sela lokakarya Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup” yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), REDD+UNDP, di ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (26/4).
Selain itu dalam masalah penomoran perkara lingkungan hidup dalam loka karya kali ini juga membahas kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingin peserta pelatihan mendapatkan ilmu yang cukup, keterampilan yang cukup juga masalah etika dan penegakan hukum bidang lingkungan,” katanya sembari mengatakan kalau sertifikasi tidak hanya untuk lingkungan hidup saja tapi juga bidang lain tipikor dan sebagainya.
Untuk penomoran perkara lingkungan menurutnya juga dilakukan traning dan sosialisasi karena sudah banyak tuntutan masyarakat bahwa masalah lingkungan ini harus harus ditangani hakim bersertifikat.
“Itu kebijakan utama jika tidak ada hakim bersertifikat di sana maka pimpinan pengadilan yang langsung menangani,” katanya.
Tuntutan masyarakat tersebut sudah dibuktikan oleh demo diberbagai tempat dimana mereka ingin masalah lingkungan hidup dilakukan oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup, sehingga isu penomoran perkara lingkungan hidup menjadi penting dimana dari awal harus mampu di identifikasi bahwa ini perkara lingkungan sehingga harus di tangani oleh hakim yang bersertifikat.
“Kita harapkan putusannya berkualitas , konfrehensif dan pro kepada lingkungan,” katanya.
Dengan penomoran ini MA akan lebih mudah memetakan isu-isu masalah lingkungan ini dan mendapatkan gambaran jelas keadaan penegakan hukum bidang lingkungan ini dan ini penting bagi kebijakan MAkedepan.
“Minimal kita sudah menyiapkan infrastruktur seperti ini bidang lingkungan, saya kira kita konstistensi dalam bidang dalam implementasi,” katanya.
Untuk penempatan hakim menurutnya akan dipetakan, dimana ada hotspot atau ada kejadian banyak maka diprioritaskan daerah itu lebih banyak.
“Daerah lain juga kita libatkan tapi porsinya lebih kecil, karena hakim ada tour of duty , dia cepat berpindah-pindah dan sebagainya,” katanya.
Selain mencetak hakim bersertifikat, pihaknya juga memonitoring dan evaluasi sejauh mana ini dilaksanakan dengan baik atau mampukah hakim mengimplementasikan ini di lapangan .
“Kita ada program terpadu. Dulu Mahkamah Agung ada kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk pelatihan terpadu, sekarang dengan program yang didanai UNDP, REED +, ini menjadi kebijakan nasional kita melakukan pelatihan bersama, jadi multi door penerapannya. Persepsinya bisa sama dan ini sudah beberapa kali kita lakukan, akhir Mei ada lagi,” katanya.
Untuk kasus lingkungan hidup, pihaknya berharap bisa ditangani minimal, sudah disiapkan infrastruktur dan orang-orangnya yang merupakan orang yang baik dan MA tinggal mengawal implementasinya. (erk)











