Palembang, sumselupdate.com – Terkait kasus habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berjalan.
Hal itu membuat para pedagang kesulitan mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga terus berjuang untuk memperoleh keadilan untuk kembali berdagang seperti biasa.
“Tak banyak yang kami harapkan dan inginkan. Kami hanya ingin hak kami kembali, berdagang seperti biasa. Dari jaman dulu pasar 16 Ilir ini sudah ada banyak pedagang mencari nafkah untuk keluarganya disini. Nah, dengan permasalahan ini kami kesulitan berdagang,” ucap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 Ilir), M Alfa, saat diwawancarai wartawan, pada Selasa (16/4/2024).
Meskipun kasus tersebut belum selesai, lanjut M Alfa, P3SRS pasar 16 Ilir tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan. “Namun, roda perekonomian Palembang sedikit banyak ada disini,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) P3SRS PS 16 Ilir, M Edy Siswanto SH MH didampingi Mulyadi SH MH, Mustadi Hartono SH, Prengki Adiatmo SH, Sulyaden SH, dan Ricky Wahyudi SH, mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Baca juga : Pertemuan Belum Ada Kesepakatan Harga Kios, Segel Gedung Pasar 16 Palembang Resmi Dibuka
“Pada awalnya para pedagang ini memiliki kios, dengan cara membeli dari PT Prabu Makmur, dituangkan dalam Akta Otentik dihadapan Notaris dan PPAT, sehingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sah secara Hukum, itu belum pernah dinyatakan dihapus ataupun batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Edi Siswanto.
Fakta mengenai habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) dimiliki Pengelola Pasar 16 Ilir, menurut Edi Siswanto, yaitu PT Prabu Makmur, selaku pemegang Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 641/16 Ilir, Tanggal 3 Januari 1996 berakhir tanggal 2 Januari 2016, adalah benar adanya.
Baca juga : PT BCR Laporkan Pelaku Pengrusakan Segel Gedung Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang
“Kendati demikian, habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan tersebut tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan para Pedagang pasar 16 Ilir atas kios-kios di dalam Gedung Pasar 16 yang sudah sejak lama mereka beli tersebut dan secara hukum juga habisnya Hak Guna Bangunan PT. Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 ilir tersebut dapat diperpanjang atau dapat ditingkatkan hak atas kepemilikannya atas kios untuk berdagang di Pasar 16 Ilir Palembang tersebut,” terangnya.
Edy Siswanto menuturkan, bahwa adanya fakta pemasangan pagar seng di gedung pasar 16 Ilir Palembang dan adanya Penggembokan terhadap beberapa kios Pengelola, PT. Bima Citra Realty, Pemegang HGB yang baru, yaitu HGB Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.
“Menurut kami, itu perbuatan melawan hukum baik secara keperdataan maupun secara pidana, dikarenakan tindakan pemagaran dan penggembokan adalah tindakan main hakim sendiri (Higenrichting), karena tidak berdasarkan perintah Pengadilan atau perintah Penguasa yang berwenang dalam hal eksekusi,” tutupnya. (**)