Baturaja, Sumselupdate.com – Tepat satu tahun hari jadi PT Kalingga Murda atau lebih dikenal dengan Citimall Baturaja, salah satu pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diserang isu tak sedap.
Pasalnya perusahaan itu sudah tiga kali diberi surat peringatan (SP) oleh Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) OKU lantaran nunggak pajak sampai Rp100 juta lebih.
“Sudah jatuh tempo pada 30 September lalu. Namun hingga hari ini belum ada pelunasan dari Pihak Citi Mall,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) OKU Fahmiyudin didampingi Kabid Pelayanan pendaftaran dan Penetapan Dorojatun SE ME melalui Kasubbid Penetapan Saiful Anwar SH, Senin (30/10/2017).
Padahal, lanjut Saiful, sejak jatuh tempo yang lalu pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kali ke pihak Citimall, namun belum ada tanggapan.
“Sebelum jatuh tempo 30 September, kita sudah layangkan surat pemberitahuan, tapi hingga jatuh tempo belum ada pelunasan, kemudian kita kirim SP 1 selang beberapa minggu, sekitar 23 Oktober kita melayangkan SP 2,” ungkapnya.
Adapun besarnya PBB setahun PT Kalingga Murda ini yakni Rp109.556.861 /tahunnya, hari ini pihaknya juga telah mengirimkan SP 3 ke pihak Citi Mall. “Mungkin surat ini belum sampai ke pihak Citimall karena baru dikirim,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, sebenarnya setelah jatuh tempo ini PBB PT Kalingga Murda ini belum bisa dikatakan sebagai tunggakan, karena masih dalam tahun berjalan, hanya saja sudah jatuh tempo dan diberi peringatan tiga kali namun belum di lunasi.
Apabila sampai pergantian tahun pajak tersebut tidak dilunasi, itu termasuk tunggakan, sesuai aturan karena sudah jatuh tempo PBB dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran PBB, tapi jika dibayar bulan ini masih dihitung 2 persen, jika lewat per bulannya 2 persen.
Disamping itu Saiful menegaskan, jika SP 3 yang dilayangkan belum juga ditanggapi maka pihaknya akan mengirimkan surat kesempatan terakhir yang langsung ditandatangani Bupati.
“kita berikan kesempatan terakhir yang kita laporkan ke Bupati, disini juga kita minta arahan beliau, kalau masih juga belum ada pelunasan ya artinya mereka sudah melanggar Perda, dan bisa di berikan sanksi,” tegasnya.
Dikesempatan itu Saiful juga memberikan himbauan kepada perusahaan lainnya agar melakukan pelunasan PBB sebelum tanggal jatuh tempo sehingga tidak kena denda.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kejaksaan, jika tunggakan pajak di atas Rp500 ribu maka akan langsung berurusan dengan pihak Kejaksaan,” imbuhnya.
Diketahui tadi malam pihak Citimall Baturaja menggelar acara anniversary malam Senin kemarin, pantauan banyak pengunjung hadir memenuhi perayaan satu tahun Citimall, diskon belanja, ditambah adanya satu artis papan atas turut hadir memeriahkan gelaran acara itu. Sementara itu pihak Citimall Baturaja belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (wid)











