Terungkap Ini Motif Pembunuhan Pemuda di Muaraenim

Selasa, 8 Februari 2022
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim dibantu Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (anirat) Ferdinand.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim dibantu Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (anirat) Ferdinand alias Udin (19), warga desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing.

Informasi dihimpun, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (05/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Umum Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing,  Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Kejadian yang menyebabkan korban tewas akibat kehabisan darah ini, berawal pada saat korban bersama saksi Ragil, sedang mengobrol di TKP. Selanjutnya, datanglah pelaku mendekati korban dan langsung mengeluarkan satu bilah pisau, kemudian pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah belikat kiri korban sebanyak satu kali.

Kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan berlari ke arah hutan dan membuang pisau yang digunakannya menghabisi korban ke Sungai Lematang yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Advertisements

Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Belimbing. Kemudian dirunjuk ke RSUD Rabain Muaraenim, tetapi korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh Dokter RSUD Rabain, Muaraenim.

Korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan dari Puskesmas menuju Rumah sakit. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Diungkapkan Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian Penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Reskrim Polres Muaraenim untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan laporan dari keluarga korban inilah Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, memerintahkan Kanit 1 Satreskrim IPTU Guntur Iswahyudi bersama Team Rajawali untuk membantu melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sehingga pelaku dapat kita amankan kurang dari 1×24 jam pada Minggu 06 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Muaraenim, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres serta PJU Polres Muaraenim.

Kemudian ditambahkan Kasatreskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Darma, pelaku melakukan penusukan kepada korban karena motif balas dendam.

“Motifnya dari pengakuan pelaku adalah balas dendam, karena pelaku ini menggadaikan sebuah handphone miliknya ke korban dengan nominal Rp300.000. Namun, jelang beberapa bulan kemudian pelaku ini mengambil handphone tersebut ke korban dengan alasan meminjam dan korban memberikan handphone tersebut ke pelaku. Akan tetapi, setelah handphone tersebut di tangan pelaku malah uang korban tak kunjung dikembalikan hingga korban menagih uang tersebut ke pelaku hingga terjadilah tindak pidana pembunuhan tersebut,” beber Kasatreskrim.

Selanjutnya ditegaskan Kasatreskrim pelaku akan disangkakan pasal 353 ayat 3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Pelaku ini akan disangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan bunyi Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian ancaman pidana selama 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Ferdinan alias Udin (19) saat ditanya awak media ia melakukan tindak pidana tersebut lantaran, ia ingin balas dendam kepada korban karena saat korban menagihnya selalu memukulnya. Hingga akhirnya ia berhasil membunuh korban dengan pisau yang berhasil ia rampas dari korban.

“Saya menggadaikan hp ke dia, sekitar tiga bulan setelah digadaikan saya ambil kembali dan uangnya belum saya kembalikan, karena belum ada uang untuk mengembalikannya. Uang saya pinjam itu digunakan untuk judi kartu online,”akunya dihadapan awak media.

Ketika ditanya apakah ia menyesal melakukan tindakan tersebut ia mengaku menyesal.

“Ya, pak saya menyesal sudah membunuh korban tapi saya melakukannya lantaran membela diri karena dia mencabut pisaunya yang saya rebut dan tusukan ke dia,” pungkasnya tertunduk lesu.

Adapun barang bukti diamankan petugas 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru, 1 (satu) helai kaos oblong warna hitam bertuliskan OXYGENO, 1 (satu) pasang sandal japit warna merah merk WINK, dan 1 (satu) buah ikat pinggang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.