Palembang, Sumselupdate.com – Usai menangkap Fathull Akbar (25) tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Sri Ekawati (44), Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang langsung menggelar pra-rekontruksi terkait tewasnya korban.
Pra-rekonstruksi yang digelar di tempat penemuan jenazah Sri Ekawati, di Jalan SMAN 19 Ogan Permai Indah (OPI), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, disaksikan secara langsung oleh keluarga korban, Kasat Reskrim Kompol Marully Pardede, Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnain.
Sedikitnya, ada 16 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut. Saat itulah, terkuak jika nyawa korban Ekawati dihabisi oleh kedua tersangka Akbar dan KR yang masih dalam pengejaran anggota kepolisian di dalam Angkutan Kota (Angkot) Jurusan Ampera-Plaju.
“Jadi, hasil pra-rekontruksi diketahui kalau nyawa korban dihabisi di dalam mobil angkot. Selain itu, hal ini digelar untuk menyakinkan penyidik atas sangkaan dan peran pelaku yang kita amankan ini,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede saat ditemui usai pra-rekonstruksi.
Lanjutnya, hasil pra-rekontruksi nanti akan disamakan dengan keterangan saksi-saksi yang ada, barulah nantinya akan digelar rekonstruksi.
“Motif pelaku menghilangi nyawa korban, untuk mengambil barang-barang korban, untuk sementara akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup,” tambah Marully.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di adegan pertama, hari Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju Palembang. Tersangka Akbar mengatakan kepada tersangka KR (DPO) akan melakukan perampokan di dalam angkot Ampera-Plaju yang dikemudikan KR.
Kemudian, setibanya di depan JM Mall Plaju, naiklah korban Ekawati yang duduk di kursi depan sebelah tersangka KR. Kemudian, Akbar mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang dibawanya, serta ditodongkannya ke arah pundak kanan korban.

Pada adegan keempat korban melawan dengan cara mengambil pisau dipegang Akbar, di adegan kelima Akbar menjerat korban dengan tali tas dan menusukkan lengan korban dengan pisau sebanyak dua kali.
Lalu, KR menghentikan mobil dan menusukkan pisau ke lengan tangan kanan korban dan mencekik serta tersangka Akbar memukuli korban hingga tewas. Pada agedan ke-13 melihat korban tewas kedua tersangka mengambil perhiasan, ponsel dan uang milik korban kemudian membuat mayat korban dikawasan SMAN 19 OPI kelurahan 15 ulu. (tra)











