Tertipu Rp200 Juta, Warga Asal Jambi Polisikan PNS di Palembang

Rabu, 27 Juli 2016
Korban yang tertipu saat melapor ke SPKT Palembang, Rabu (27/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima usai tertipu uang senilai Rp200 juta, membuat Andi Alimudin (54) warga asal Jambi melaporkan inisial ZK (46), seorang PNS yang tinggal di Komplek Perumahan OPI Jakabaring.

Menurut korban, saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (27/7), kejadian bermula pada 6 April 2015 lalu.

Dimana, Andi hendak mengurus Surat Izin Importir di Palembang. Lalu, ia dikenalkan oleh Idrus kepada terlapor.

Sambungnya, setelah bertemu dan berkenalan dengan ZK, terlapor akhirnya menyanggupi dapat mengerjakan Surat Izin Importir selama dua minggu, dengan biaya Rp300 Juta, dimana pembayaran awal Rp200 Juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat tersebut selesai dikerjakan.

Advertisements

Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba, terlapor belum juga menyelesaikan surat tersebut. Terlapor kembali meminta uang sebesar Rp100 Juta dengan tempo waktu pengerjaan sepuluh hari. Andi pun akhirnya menghantarkan uang tersebut ke rumah terlapor yang berada di perumahan OPI.

“Saya mencoba untuk menemui dia dan minta dikembalikan uang saya itu sebesar Rp200 Juta. Tapi, sampai saat ini dia tidak bisa ditemui selalu menghindar. Makanya, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban untuk segera ditindak lanjuti.

“Laporan korban sudah kita terima, kita akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkap dia. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.