Hukuman Sudah Dikurangi, Padli Masih Protes

Selasa, 23 Agustus 2016
Muhammad Padli (38)

Palembang, Sumselupdate.com – Meski majelis hakim sudah mengurangi hukuman selama satu tahun dari tuntutan tiga tahun enam bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Padli (38) masih saja protes minta keringanan.

Namun setelah diberikan penjelasan barulah terdakwa dalam perkara penipuan satu unit mobil angkot Suzuki Futura ST 150 warna biru lis kuning BG 2197 NK ini menerima vonis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/8).

Read More

Atas perbuatannya terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Murni Rozalinda saat membacakan putusan.

Sebelumnya dalam perkara ini terdakwa dituntut JPU Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Karena terbukti membawa kabur mobil angkot setelah dipinjam dari korban Ibrahim, pada 13 Mei lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts