Menipu, Oknum PNS Diadili

Senin, 22 Agustus 2016
Hasan Basri (39), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadapkan ke meja hijau untuk diadili sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Hasan Basri (39), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadapkan ke meja hijau untuk diadili sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/8).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani disebutkan, perbuatan PNS di lingkungan Kodam II Sriwijaya ini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Dijelaskan jaksa, aksi penipuan terhadap korban Cik Aman Hasanudin itu terjadi di Jalan Pasar I, RT2/1, Nomor 45, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, pada April lalu.

Bermula saat terdakwa bersama saksi Atek datang ke rumah korban, karena saat itu anak saksi korban sedang terjerat kasus narkoba di Polda Sumsel. Saksi Atek memberitahu bahwa terdakwa bisa mengurus hukuman anak korban yang telah menjalani persidangan.

Advertisements

Terdakwa berjanji bahwa hukuman untuk anak terdakwa nantinya bisa di bawah dua tahun penjara dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 10 juta yang uangnya akan diberikan kepada jaksa yang menangani perkara anak korban.

Selanjutnya pada 27 April, korban memberikan uang sebesar Rp. 10 juta dan beberapa hari kemudian terdakwa kembali meminta uang lagi sebesar Rp. 3 juta untuk biaya transportasi terdakwa.

Kemudian terdakwa mengajak korban bertemu di pengadilan, namun setelah korban ke pengadilan, terdakwa tidak datang dan anak korban telah dituntut enam tahun tiga bulan penjara.

Selanjutnya korban menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada jaksa tapi digunakan sendiri oleh terdakwa.

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Heryanto menunda sidang dan meminta jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.