Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara merusak pagar tetangganya Herawani (56), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/7).
Menurut majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyuruh menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang,” ujar Wisnu.
Mendapat hukuman percobaan dari majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya minta dibebaskan dari tuntutan tiga bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saidal, memilih menerima vonis. Sehingga perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari dakwaan JPU disebutkan tindak pidana pengrusakan pagar yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Swadaya, Lorong Perikanan II, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, pada 12 Januari 2014 lalu. (pto)











