Palembang, Sumselupdate.com – Sumantri (47), warga Jalan Kirangga Wiransantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang harus mengalami kerugian sebesar Rp100 juta akibat ditipu oleh teman dekatnya sendiri dengan memberikan cek kosong.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/11/2017). Kepada petugas ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika teman dekatnya yakni terlapor RD (40), meminjam uang sebesar Rp100 juta untuk keperluan pembangunan proyek.
“Kejadiannya itu 25 Juli lalu. Oleh teman dekat jadi saya percaya sama dia (terlapor-red), katanya dia ada proyek besar, tapi tidak ada dana. Saat itu saya transfer uang lewat BCA cabang A Rivai,” ujar Sumantri.
Diakuinya, setelah meminjam uang kepadanya, terlapor pun berjanji akan membayar hutangnya tersebut setelah proyek yang akan dibangun terlapor selesai.
“Tapi yang dikirimnya untuk bayar utang adalah cek kosong. Saat saya datangi rumahnya, sudah tidak ada lagi di sana,” tuturnya sembari berharap terlapor segera ditangkap usai ia melapor kepihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Abdul Wahab, membenarkan telah menerima laporan korban dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Laporan korban sudah kita terima dan sedang ditindaklanjuti oleh petugas. (tra)











